
Nama Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari menambah panjang daftar suami-istri kepala daerah yang ditangkap dan ditahan karena kasus korupsi. Suami-istri ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Selasa (21/6). Keduanya terjerat kasus pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS dari provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan ke Gubernur Bengkulu melalui istrinya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1 X 24 jam dilanjutkan gelar perkara semalam, disimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata di Gedung KPK.
Dalam kasus tersebut, istri Gubernur Bengkulu berperan sebagai perantara yang dimintai oleh suaminya untuk menerima fee. Namun belum diketahui peran sang istri dalam proyek yang dimenangkan PT SMS. Dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp 4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menyita uang senilai Rp 1,26 miliar dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu terkait pemberian suap proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Uang tersebut disita dari dua tempat yang berbeda. Uang Rp 1 miliar diamankan KPK dari tangan istri Gubernur Bengkulu di kediamannya. Uang tersebut disimpan dalam satu kardus ukuran karton A4.
"Istri Gubernur sudah kenal lama dengan Rico, dan Gubernur melalui istrinya minta agar fee itu nanti diserahkan oleh pengusaha-pengusaha ke Rico. Dari Rico baru diserahkan ke istri gubernur. Itu semua atas sepengetahuan gubernur," ucap Alexander.


Sebelum Ridwan dan Mukti, ada sederet nama kepala daerah dan istri atau suaminya yang sama-sama ditahan karena terlibat dalam pusaran kasus korupsi. Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan suaminya Itoc Tohija ditangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan penerima suap terkait proyek ijon Pasar Atas Baru, Cimahi, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, komitmen fee yang bakal diterima oleh Atty dan sang suami M Itoch Tohija dari pihak swasta sebesar Rp 6 miliar. Barang bukti yang dimiliki KPK antara lain, buku rekening dengan history transfer uang Rp 500 juta.
Basarian menuturkan Atty digunakan sebagai 'alat' oleh Itoch dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, setiap ada proyek Itoch lah yang aktif melakukan pengurusan proyek sementata Atty hanya bertugas menandatangani saja. "Dalam pelaksanaan proyek selalu MIT yang melakukan dan istrinya hanya menandatangani saja," ucapnya.
KPK juga tercatat pernah menjerat dan menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri serta istrinya Suzana Budi Antoni sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Juli 2015. Dalam kasus ini, Budi diduga memberikan uang suap kepada Ketua MK Akil Mochtar guna menggagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada 2013. Budi ditenggarai memberikan uang sebesar Rp 10 miliar dan USD 500.000. Uang itu ditransfer melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Rati Samagat. Budi Antoni ditahan di Rutan Guntur, sementara istrinya, ditahan di Rutan KPK.
KPK juga tercatat pernah menjerat dan menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri serta istrinya Suzana Budi Antoni sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Juli 2015. Dalam kasus ini, Budi diduga memberikan uang suap kepada Ketua MK Akil Mochtar guna menggagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada 2013. Budi ditenggarai memberikan uang sebesar Rp 10 miliar dan USD 500.000. Uang itu ditransfer melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Rati Samagat. Budi Antoni ditahan di Rutan Guntur, sementara istrinya, ditahan di Rutan KPK.
Ada pula nama mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti atas kasus suap hakim di PTUN Medan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/7/2015). Keduanya diduga sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.
"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT Hakim PTUN maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES sebagai tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK saat itu Indriyanto Seno Adji.
ebelumnya ada nama mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyitoh yang ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan kesaksian palsu dalam persidangan Akil Mochtar. Pada 10 Juli kemarin, mereka juga sudah ditahan. Romi dan Masyitoh ditahan usai diperiksa hampir delapan jam. Pasangan suami istri itu ditahan di dua tempat terpisah. Romi mendekam di rumah tahanan KPK cabang POM DAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, sementara Masyito dibui di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang cabang KPK.

ebelumnya ada nama mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyitoh yang ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan kesaksian palsu dalam persidangan Akil Mochtar. Pada 10 Juli kemarin, mereka juga sudah ditahan. Romi dan Masyitoh ditahan usai diperiksa hampir delapan jam. Pasangan suami istri itu ditahan di dua tempat terpisah. Romi mendekam di rumah tahanan KPK cabang POM DAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, sementara Masyito dibui di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang cabang KPK.

Ada pula Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah yang ditetapkan tersangka setelah ditangkap penyidik pada KPK Jumat (17/6/2014) dini hari. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). "Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, " ujar Ketua KPK saat itu Abraham Samad.
Pemerasan yang dilakukan Ade terkait izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan tata ruang guna pembangunan mal di Karawang. Ade memerintahkan istrinya, Nur Latifah yang merupakan anggota DPRD Karawang itu menerima uang dari perusahaan tersebut.
"Kemudian uang itu diambil oleh adik NLF. Uang yang diambil dari perusahaan itu, jumlahnya USD 424.349, yang terdiri dari pecahan USD 100 sebanyak 4.230 lembar, kemudian pecahan USD 20 sebanyak 20 lembar, pecahan USD 5 sebanyak 1 lembar dan USD 1 sebanyak 4 lembar," papar Abraham
No comments:
Post a Comment