
BANDUNG - Dinas Kebudayaaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan surat edaran untuk 200 lebih tempat hiburan di Kota Bandung, Jawa Barat. Kepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Edward Parlindungan mengatakan, surat edaran tersebut memerintahkan agar tempat hiburan berhenti beroperasi selama satu bulan penuh selama bulan Ramadhan. | Judi Poker Online Terpercaya |
"Menyambut hari keagamaan bulan ramadhan mulai tanggal 24 Mei 2017 hingga 27 Mei 2017 seluruh tempat hiburan di Kota Bandung harus ditutup," kata Edward di Bandung, Sabtu (20/5/2017).Edward menambahkan, tempat hiburan yang wajib tutup meliputi kelab malam, diskotik, pub, pub dan karaoke, karaoke saja, sanggar tari, panti pijat, spa dan arena billiard. "Kecuali memang untuk prestasi, billiard bisa kita berikan rekomendasi. Asal mengajukan izin ke Disbudpar," sambungnya.Tidak hanya tempat hiburan dengan bangunan tersendiri, tempat hiburan di dalam hotel pun menurut Edward mendapat perlakuan sama.



No comments:
Post a Comment