
BANGKA -- Eki alias Iki (28) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Simpang Teritip.Warga Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip diciduk, lantaran memaksa warga satu desanya berinisial NI (19) berhubungan intim.Selain memaksa melayani nafsu birahinya, pria berambut plontos itu, mengancam menyebarkan video hubungan intim yang dilakukan keduanya Desember 2016 silam.Tak tahan dengan ancaman pelaku, keluarga korban NI, melaporkan pengancaman dan tindak asusila tersebut ke Polsek Simpang Teritip, Kamis (18/5/2017) malam lalu.| Klik ! Agen Togel Sihanoukvillepoll & Sydney & Hongkong & 4DSingapore |

" Kamis itu pelaku menelpon korban, mengajak berhubungan badan. Apabila menolaknya, pelaku mengancam akan menyebar video perbuatan asusila keduanya. Tindakan pemaksaan dan pengancaman pelaku itu lalu dilaporkan ke kami, dan pelaku langsung diamankan," ujar Kapolsek Simpang Teritip, Ipda Kukuh mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi, SIK, Senin (22/5/2017).NI (22), korban tindak asusila mengaku tiga kali digagahi Eki alias Iki (28), warga Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.Tindakan tak senonoh tersebut dilakukan keduanya bukan atas dasar suka sama suka.Menurut pengakuan korban NI, tindakan asusila tersebut dilakukan di bawah tekanan dan ancaman pelaku Iki." Menurut pengakuan korban pertama dan ketiga di bawah paksaan pelaku. Yang tindak asusila kedua diancam apabila tidak melayani video tak senonoh itu akan disebar pelaku," ujar Kapolsek Simpang Teritip, Ipda Kukuh.| Klik ! Judi Poker Online Indonesia |



No comments:
Post a Comment